Sebutkan usia yang sah untuk melaksanakan pernikahan laki laki dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari vallensalsabilla14 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan usia yang sah untuk melaksanakan pernikahan laki laki dan perempuan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

19 tahun

Penjelasan:

ketentuan itu diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019. UU tersebut mengatur batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun. "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," demikian Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh xarzeex dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Dec 22