Hitunglah pajak penghasilan dari wajib pajak yang memiliki PKP

Berikut ini adalah pertanyaan dari intaan090800 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hitunglah pajak penghasilan dari wajib pajak yang memiliki PKP RP.532.000.000.00​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hitung pajak yang harus dibayar dengan mengalikan PKP dengan tarif pajak yang sesuai. Contohnya, jika PKP sebesar Rp532.000.000,- maka pajak yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

5% x Rp50.000.000,- = Rp2.500.000,-

15% x (Rp250.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp30.000.000,-

25% x (Rp500.000.000,- - Rp250.000.000,-) = Rp62.500.000,-

30% x (Rp532.000.000,- - Rp500.000.000,-) = Rp9.600.000,-

Jadi, total pajak yang harus dibayar adalah Rp104.600.000,-

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lairaaneslia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 30 May 23