Berikut ini adalah pertanyaan dari uss3re pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT, yaitu:
1. Wajib pajak harus telah menyampaikan SPT tahunan sebelumnya. Permohonan perpanjangan waktu hanya dapat diajukan jika wajib pajak telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan pada tahun-tahun sebelumnya.
2. Permohonan perpanjangan waktu harus diajukan sebelum jatuh tempo penyampaian SPT. Wajib pajak harus mengajukan permohonan perpanjangan waktu sebelum tanggal 31 Maret atau tanggal jatuh tempo penyampaian SPT yang telah ditetapkan oleh otoritas pajak.
3. Wajib pajak harus memberikan alasan yang jelas dan dapat diterima mengapa dia membutuhkan perpanjangan waktu. Contohnya, alasan kesehatan, alasan bisnis, atau alasan keluarga yang menghalangi wajib pajak dari menyampaikan SPT tepat waktu.
4. Wajib pajak harus membayar denda keterlambatan dan/atau bunga pajak yang terkait dengan keterlambatan penyampaian SPT. Wajib pajak harus mengajukan pembayaran atas denda keterlambatan dan/atau bunga pajak tersebut bersamaan dengan permohonan perpanjangan waktu.
5. Wajib pajak harus melampirkan dokumen pendukung yang relevan dengan permohonan perpanjangan waktu. Dokumen pendukung tersebut dapat berupa surat keterangan dari dokter, surat keterangan dari atasan, atau dokumen lainnya yang dapat membuktikan alasan yang disebutkan dalam permohonan perpanjangan waktu.
6. Permohonan perpanjangan waktu harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan formulir permohonan yang telah ditetapkan oleh otoritas pajak. Wajib pajak harus mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan jelas, serta menandatanganinya secara sah.
Dalam hal wajib pajak memenuhi persyaratan tersebut dan permohonan perpanjangan waktu disetujui oleh otoritas pajak, maka wajib pajak akan diberikan waktu tambahan untuk menyampaikan SPT sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Namun, wajib pajak tetap diharuskan untuk membayar denda keterlambatan dan/atau bunga pajak yang terkait dengan keterlambatan penyampaian SPT.
makasihnya jangan lupa : saweria.co/yusufwahyur
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YusufWahyuR dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 30 Jul 23