Berikut ini adalah pertanyaan dari ngt2wbvqvc pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Untuk menghitung besarnya Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang wajib dibayarkan oleh PT XYZ, kita harus mengetahui beberapa informasi terlebih dahulu:
Jumlah botol yang diimpor: 2.000 botol
Volume per botol: 500 ml
Harga CIF per botol: USD 100/botol
Tarif Bea Masuk: 150%
Tarif Cukai: Rp.139.000./liter
Kurs Pajak: USD 1 = Rp.13.000.
Dari informasi di atas, dapat dihitung besarnya Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagai berikut:
Bea Masuk = (Harga CIF per botol x Jumlah botol) x Tarif Bea Masuk = (USD 100 x 2.000) x 150% = USD 300.000
Cukai = (Volume per botol x Tarif Cukai) x Jumlah botol = (500 ml x Rp.139.000/liter) x 2.000 = Rp.277.800.000
Pajak Dalam Rangka Impor = Bea Masuk x Kurs Pajak = USD 300.000 x Rp.13.000 = Rp.3.900.000.000
Jadi, besarnya Bea Masuk yang wajib dibayarkan oleh PT XYZ adalah Rp.3.900.000.000, besarnya cukai yang wajib dibayarkan adalah Rp.277.800.000, dan besarnya pajak dalam rangka impor yang wajib dibayarkan adalah Rp.3.900.000.000
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bryantsyahputra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 19 Apr 23