1 Desa A merupakan sebuah desa yang memiliki tanah adat

Berikut ini adalah pertanyaan dari nanokamplu pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1 Desa A merupakan sebuah desa yang memiliki tanah adat yang terus dilestarikan lebih dari 50 tahun olehmasyarakat adatnya. Tanah adat digunakan masyarakat untuk keberlangsungan hidup masyarakatnya.
Disatu sisi 5 tahun kebelakang ada sebuah perusahaan membuka perkebunan sawit dengan izin dari
pemerintah daerah di tanah adat tersebut.
Pertanyaan:
1. Tentukan cara untuk mempertahankan hak ulayat atas tanah adat tersebut, agar tetap diakui sebagai
tanah adat!
2. Bagaimanankah untuk mendapatkan pengukuhan hak masyarakat adat atas tanah adat tersebut?




READY REFERENSI WA 0896-5500-5000
READY JUGA MATKUL LAINNYA ^_^.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Cara untuk mempertahankan hak ulayat atas tanah adat tersebut, agar tetap diakui sebagai tanah adat, dapat melibatkan langkah-langkah berikut:

  • Penguatan Hukum: Masyarakat adat dan pihak terkait dapat bekerja sama untuk mengidentifikasi hukum yang mengakui dan melindungi hak-hak ulayat. Hal ini melibatkan studi mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menentukan dasar hukum yang mendukung klaim tanah adat.
  • Pendaftaran Tanah: Masyarakat adat dapat melibatkan diri dalam proses pendaftaran tanah adat mereka. Melalui proses pendaftaran, tanah adat dapat diakui secara resmi oleh pemerintah dan dilindungi oleh hukum. Masyarakat adat dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga yang mendukung hak-hak tanah adat untuk memperoleh bantuan dalam proses ini.

Untuk mendapatkan pengukuhan hak masyarakat adat atas tanah adat tersebut, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:

  • Konsultasi dengan Pihak Terkait: Masyarakat adat dapat mengadakan konsultasi dengan pemerintah daerah, badan hukum, atau lembaga terkait lainnya untuk memperoleh informasi dan panduan mengenai prosedur dan persyaratan pengukuhan hak atas tanah adat.
  • Penelitian Hukum: Masyarakat adat perlu melakukan penelitian hukum untuk memahami peraturan dan kebijakan terkait pengukuhan hak atas tanah adat. Hal ini melibatkan studi mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Agraria, serta regulasi dan kebijakan daerah yang relevan.

Pembahasan

Masyarakat adat dapat mengajukan permohonan pengukuhan hak atas tanah adat kepada pemerintah daerah atau instansi yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen dan bukti yang mendukung klaim tanah adat, seperti peta tanah, bukti sejarah kepemilikan, dan bukti.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang hak masyarakat atas tanah: yomemimo.com/tugas/28656501

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh grahatama dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Aug 23