Sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian,

Berikut ini adalah pertanyaan dari silvyw pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, uraikanlah pengertian dari perusahaan asuransi dan usaha-usaha dari perusahaan asuransi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, perusahaan asuransi adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang asuransi dan mempunyai kegiatan utama memberikan perlindungan atas risiko yang dihadapi oleh pihak tertanggung dengan menerima premi dari pihak tertanggung.

Ada beberapa usaha dari perusahaan asuransi yang dapat disebutkan, antara lain:

1. Penjualan produk asuransi

Perusahaan asuransi berusaha menjual produk-produk asuransi untuk menghasilkan pendapatan premi dari pihak tertanggung.

2. Risiko underwriting

Perusahaan asuransi melakukan analisis terhadap risiko yang akan diasuransikan oleh pihak tertanggung, termasuk menentukan tarif premi yang sesuai dengan risiko tersebut.

3. Investasi

Perusahaan asuransi biasanya melakukan investasi pada instrumen keuangan untuk menghasilkan keuntungan dan memperkuat modal perusahaan.

4. Klaim

Jika ada klaim yang diajukan oleh pihak tertanggung, perusahaan asuransi harus melakukan investigasi dan menyelesaikan klaim tersebut dengan cara yang adil dan cepat.

5. Manajemen risiko

Perusahaan asuransi juga bertanggung jawab untuk mengelola risiko sendiri sebagai perusahaan, seperti risiko keuangan dan risiko operasional.

makasihnya jangan lupa : http://saweria.co/yusufwahyur

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YusufWahyuR dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 11 Aug 23