Berikut ini adalah pertanyaan dari teuingheeh964 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berdasarkan Peraturan Pajak yang berlaku di Indonesia, pajak penghasilan tergantung pada jumlah pendapatan kena pajak dan status perkawinan. Berikut adalah perhitungan pajak penghasilan Permadi dengan status perkawinan sebagai suami dengan dua anak:
Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP suami dengan dua anak pada tahun 2023 adalah Rp 54.000.000.
Jadi, penghasilan kena pajak Permadi adalah:
Pendapatan kena pajak = Pendapatan bruto - PTKP
= Rp 539.550.000 - Rp 54.000.000
= Rp 485.550.000
Hitung Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan di Indonesia dihitung berdasarkan sistem tarif progresif. Tarif pajak untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:
5% untuk penghasilan di bawah Rp 50.000.000
15% untuk penghasilan antara Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000
25% untuk penghasilan antara Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000
30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000
Sehingga, pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Permadi adalah:
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x (Rp 250.000.000 - Rp 50.000.000) = Rp 30.000.000
25% x (Rp 485.550.000 - Rp 250.000.000) = Rp 59.887.500
30% x (Rp 539.550.000 - Rp 500.000.000) = Rp 11.865.000
Total pajak yang harus dibayarkan = Rp 104.252.500
Jadi, Permadi harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp 104.252.500.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh NimisCaptiosus dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 13 Jun 23