1. BUT Front Page adalah sebuah BUT yang mempunyai kantor

Berikut ini adalah pertanyaan dari arfannoerani pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. BUT Front Page adalah sebuah BUT yang mempunyai kantor pusat di Singapura, bertempat kedudukandi Jakarta. BUT Front Page telah terdaftar sebagai wajib pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan
sebagai subjek pajak PPh Badan. BUT Front Page melakukan pembukuan dalam mata uang US$.
Pada tahun 2019, memperoleh penghasilan neto dalam negeri sebesar US$ 4.000.000 (tarif pajak
sebesar 25%). Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri sebagai berikut:
a. Penghasilan dari Cayman Island sebesar US$ 10.000, tidak dipotong pajak
b. Laba Usaha Cabang Amerika sebesar US$20.000 telah dipotong pajak sebesar US$ 8.000
c. Rugi cabang Cabang Australia sebesar US$ 5.000
Pertanyaan :
a. Sebutkan metode penghindaran pajak berganda yang dianut Indonesia dan dasar hukumnya
b. Hitung jumlah total penghasilan Neto sebagai dasar perhitungan penghasilan kena pajak (dalam
US$)
c. Hitung jumlah pajak terutang dari seluruh penghasilan (dalam US$)
d. Berapa jumlah pajak terutang atas penghasilan dari Amerika (dalam US$)
e. Berapa jumlah kredit pajak atas penghasilan dari Amerika yang diperkenankan sebagai kredit pajak
luar negeri (PPh pasal 24) (dalam US$)
f. Bagaimana perlakuan pajak atas kerugian dari cabang Australia
g. Hitung jumlah kredit pajak luar negeri (PPh pasal 24) dengan asumsi kurs pajak 1 US$ = Rp 12.000

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tax Treaty merupakan upaya untuk mengelola agar pengenaan pajak atas suatu objek tidak lebih dari satu kali oleh dua negara. Dengan kata lain, tidak ada pemajakan berganda.

  • penghasilan neto dalam negeri sebesar US$ 4.000.000 (tarif pajak sebesar 25%)
  • Penghasilan dari Cayman Island sebesar US$ 10.000, tidak dipotong pajak
  • Laba Usaha Cabang Amerika sebesar US$20.000 telah dipotong pajak sebesar US$ 8.000
  • Rugi cabang Cabang Australia sebesar US$ 5.000

Total penghasilan Neto :

Penghasilan dalam negeri                    US$ 4.000.000

Penghasilan Luar Negeri                      US$       20.000

                                                              US$        10.000  

Jumlah Penghasilan Netto                    US$ 4.030.000

Total Pph terutang :

Pph terutang 25% x US$ 4.030.000    US$ 1.007.500

Menghitung PPh Maksimum yang dapat dikreditkan :

(Penghasilan Luar Negeri: total penghasilan) x total PPh terutang

(US$ 30.000 : US$ 4.030.000) x US$ 1.007.500 = US$ 7.500

Pembahasan:

Pajak merupakan pungutan bersifat wajib dan harus dibayar oleh seluruh penduduk dalam bentuk sumbangan wajib kepada negara. P3B (Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda) akan sangat bermanfaat bagi Indonesia karena akan memudahkan pengenaan WP yang bisa dikenai pemajakan oleh Indonesia, baik WP yang tinggal di dalam maupun di luar negeri maupun penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Tax Treaty merupakan upaya untuk mengelola agar pengenaan pajak atas suatu objek tidak lebih dari satu kali oleh dua negara. Dengan kata lain, tidak ada pemajakan berganda. Model P3B yang lazim digunakan adalah UN Model dan OECD Model. Menurut ketentuan P3B UN Model dan OECD Model, ada dua metode yang sering digunakan dalam P3B ini. Metode yang dimaksud adalah metode pembebasan pajak (exemption method) dan metode pengkreditan pametode pengkreditan pajak (credit method).

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yomemimo.com/tugas/51083676

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 30 Jan 23