Berikut ini adalah pertanyaan dari bambang1410 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pajak terutangnya adalah sebesar Rp1.500.000.000,- per tahun.
Penjelasan:
Untuk menghitung pajak terutangnya, perlu diketahui tarif pajak yang berlaku dan jumlah penghasilan kena pajak yang diperoleh dalam satu tahun.
Tarif pajak penghasilan (PPh) yang berlaku pada PKP 5.000.000.000 adalah sebagai berikut:
0% untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
5% untuk penghasilan dari 0 - 50.000.000
15% untuk penghasilan dari 50.000.001 - 250.000.000
25% untuk penghasilan dari 250.000.001 - 500.000.000
30% untuk penghasilan lebih dari 500.000.000
Untuk menghitung pajak terutangnya, perlu dihitung jumlah penghasilan kena pajak terlebih dahulu. Dalam hal ini, PKP sebesar 5.000.000.000 telah melebihi batas tarif pajak tertinggi (30%), sehingga seluruh penghasilan tersebut akan dikenakan tarif pajak 30%.
Maka, jumlah pajak terutangnya adalah:
Pajak terutang = 5.000.000.000 x 30% = 1.500.000.000
Jadi, pajak terutangnya adalah sebesar Rp1.500.000.000,- per tahun.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh asuhendra083 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 19 Jun 23