Bapak Hamdan memiliki tanah dengan luas 300 m2 dengan harga

Berikut ini adalah pertanyaan dari Almaalsha pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bapak Hamdan memiliki tanah dengan luas 300 m2 dengan harga Rp 1.000.000,00,per meter dan bangunan 200 m2 harga Rp 2.000.000,00 per meter. Pagar panjang 100 m2, harga Rp 500.000,00 per meter. Besar NJOPTKP Rp 10.000.000, Hitunglah:

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: Untuk menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari properti yang dimiliki oleh Bapak Hamdan, kita perlu menghitung terlebih dahulu nilai tanah, nilai bangunan, dan nilai pagar.

1. Nilai Tanah

Luas tanah yang dimiliki adalah 300 m2 dan harganya adalah Rp 1.000.000,00 per meter persegi. Oleh karena itu, nilai tanah dapat dihitung sebagai berikut:

300 m2 x Rp 1.000.000,00/m2 = Rp 300.000.000,00

2. Nilai Bangunan

Luas bangunan yang dimiliki adalah 200 m2 dan harganya adalah Rp 2.000.000,00 per meter persegi. Oleh karena itu, nilai bangunan dapat dihitung sebagai berikut:

200 m2 x Rp 2.000.000,00/m2 = Rp 400.000.000,00

3. Nilai Pagar

Panjang pagar yang dimiliki adalah 100 m2 dan harganya adalah Rp 500.000,00 per meter. Oleh karena itu, nilai pagar dapat dihitung sebagai berikut:

100 m2 x Rp 500.000,00/m2 = Rp 50.000.000,00

Dari nilai tanah, nilai bangunan, dan nilai pagar di atas, maka NJOP dapat dihitung dengan menjumlahkan ketiganya dan mengurangi NJOPTKP sebesar Rp 10.000.000,00 seperti berikut:

NJOP = (Rp 300.000.000,00 + Rp 400.000.000,00 + Rp 50.000.000,00) - Rp 10.000.000,00

NJOP = Rp 740.000.000,00 - Rp 10.000.000,00

NJOP = Rp 730.000.000,00

Jadi, NJOP dari properti yang dimiliki oleh Bapak Hamdan adalah Rp 730.000.000,00.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ZenX18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 23 May 23