Kades di Purwakarta Protes Pembatalan Peraturan Desa Berbudaya oleh Gubernur

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kades di Purwakarta Protes Pembatalan Peraturan Desa Berbudaya oleh GubernurSejumlah kepala desa di Purwakarta tidak dapat menerima pembatalan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70A tentang Desa Berbudaya. Pembatalan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 188.342/Kep.1354-Hukham/2015 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada 10 Desember 2015. Dalam keputusan tersebut, ada 14 poin yang dibatalkan. Di antaranya beas perelek dan kewajiban lapor untuk tamu warga yang berkunjung di atas jam 21.00 WIB. Karena peraturan itu sebenarnya norma kebiasaan masyarakat setempat. Perbut tersebut hanya memperkuat kebiasaan dalam aspek legal formal. "Saya heran dengan pembatalan itu, sebenarnya itu kan hal yang biasa kami lakukan. Beas perelek sudah ada sejak lama dan rutin menjadi kebiasaan masyarakat kami, tuan rumah wajib lapor ke aparat RT satu kali 24 Jam pun kan biasa itu," ujar Engkos Koswara, Kepala Desa Cianting, Kecamatan Sukatani Purwakarta, saat dihubungi, Jumat (4/11/2016). Menurut Engkos, secara kelembagaan, pihaknya sudah menjadikan Peraturan Bupati Purwakarta No 70A sebagai acuan untuk membuat peraturan desa di wilayahnya. Peraturan yang sudah menjadi "konstitusi desa" itu dibahas bersama badan musyawarah desa dan seluruh tokoh masyarakat.


Pertanyaan:



Analisislah kedudukan peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan wacana di atas.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Peraturan desa di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada desa untuk membuat peraturan desa dalam rangka melaksanakan otonomi desa. Peraturan desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan perundang-undangan nasional.

Dalam wacana di atas, peraturan desa yang dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70A tentang Desa Berbudaya dijadikan sebagai acuan untuk membuat peraturan desa di wilayah tersebut. Namun, Keputusan Gubernur Jawa Barat No 188.342/Kep.1354-Hukham/2015 kemudian membatalkan sebagian poin dalam peraturan tersebut.

Pembahasan

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun desa memiliki kewenangan untuk membuat peraturan desa, namun peraturan tersebut harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika peraturan desa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka peraturan desa dapat dibatalkan oleh pihak yang berwenang, seperti gubernur dalam kasus di atas.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang peraturan perundang-undangan tentang desa yomemimo.com/tugas/4471071

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daniatykurniawan84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 27 Jul 23