bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional

Berikut ini adalah pertanyaan dari anggira160421 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah usaha-usaha yang dilaksanakan oleh bank umum diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan berbeda dengan bank sentral kegiatan usaha Bank umum dibatasi oleh hal-hal tertentu identifikasikan kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Beberapa kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum adalah sebagai berikut:

•Menjadi pemilik saham mayoritas pada suatu perusahaan yang menjalankan usaha selain perbankan.

•Membeli tanah dan atau gedung sebagai investasi, kecuali untuk memperoleh jaminan atas kredit yang diberikan oleh bank tersebut.

Memberikan kredit kepada direksi, komisaris, atau pemegang saham bank umum tersebut atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan mereka.

•Memberikan kredit untuk membeli saham bank umum tersebut.

Menjadi penjamin atau menjamin kredit yang diberikan oleh bank lain, kecuali atas permintaan bank sentral.

•Menyimpan uang masyarakat yang berasal dari hasil kegiatan yang dilarang oleh hukum.

Selain itu, bank umum juga harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh bank sentral, seperti ketentuan mengenai modal minimum, likuiditas, dan kualitas kredit

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alexaderarga dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jun 23