Berikut ini adalah pertanyaan dari savvie99 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Untuk menghitung besarnya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh Pak Adi, kita perlu mengetahui nilai jual objek pajak (NJOP) untuk tanah dan bangunan terlebih dahulu.
NJOP Tanah = Luas Tanah x Harga Jual Tanah per m²
= 200 m² x Rp 600.000,-/m²
= Rp 120.000.000,-
NJOP Bangunan = Luas Bangunan x Harga Jual Bangunan per m²
= 140 m² x Rp 800.000,-/m²
= Rp 112.000.000,-
Total NJOP-TKP = NJOP Tanah + NJOP Bangunan
= Rp 120.000.000,- + Rp 112.000.000,-
= Rp 232.000.000,-
PBB dihitung dengan rumus:
PBB = NJOP-TKP x Tarif PBB
Dalam kasus ini, kita perlu mengetahui tarif PBB yang berlaku di wilayah Pak Adi. Karena tarif PBB dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah masing-masing, maka informasi tentang tarif PBB perlu diperoleh dari instansi pemerintahan setempat.
Misalnya, jika tarif PBB yang berlaku adalah 0,1% dari NJOP-TKP, maka:
PBB = Rp 232.000.000,- x 0,1%
= Rp 232.000.000,- x 0,001
= Rp 232.000,-
Jadi, berdasarkan asumsi tarif PBB 0,1%, pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar oleh Pak Adi adalah sebesar Rp 232.000,-.
UNTUK NILAI PBB BISA DISESUAIKAN SAMA DAERAH TERKAIT YA KAK...
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizqinalmaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 23 Aug 23