Berikut ini adalah pertanyaan dari putrarestu1906 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Data Pajak Penghasilan (PPH) di Indonesia dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah informasi mengenai besaran PPH Indonesia selama 5 tahun terakhir beserta cara pembayarannya:
1. Tahun 2018:
Besaran PPH Tahun 2018 sebesar 5% - 30% tergantung pada penghasilan bruto setiap bulannya.
Cara pembayaran: melalui e-Filing atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
2. Tahun 2019:
Besaran PPH Tahun 2019 sebesar 5% - 30% tergantung pada penghasilan bruto setiap bulannya.
Cara pembayaran: melalui e-Filing atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
3. Tahun 2020:
Besaran PPH Tahun 2020 sebesar 5% - 30% tergantung pada penghasilan bruto setiap bulannya.
Cara pembayaran: melalui e-Filing atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
4. Tahun 2021:
Besaran PPH Tahun 2021 sebesar 5% - 30% tergantung pada penghasilan bruto setiap bulannya.
Cara pembayaran: melalui e-Filing atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
5. Tahun 2022:
Besaran PPH Tahun 2022 sebesar 5% - 30% tergantung pada penghasilan bruto setiap bulannya.
Cara pembayaran: melalui e-Filing atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Catatan: Informasi ini mungkin tidak up-to-date dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya untuk informasi yang lebih akurat, silakan menghubungi DJP atau mengunjungi situs web resmi mereka.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh EhanTITL dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 14 May 23