Berikut ini adalah pertanyaan dari rudikasno381 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
bahwa yang termasuk dalam Subjek Pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan
bentuk usaha tetap. Berdasarkan tempat kedudukannya, Subjek Pajak selanjutnya dibedakan sebagai
Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Selanjutnya, Pasal 3 UU Pajak Penghasilan
mencantumkan beberapa kelompok yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak.
Pasal 4 UU Penghasilan Pajak mendefinisikan Penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama atau bentuk apapun.
Pertanyaan:
J adalah warga negara Jepang yang menjalankan usaha pariwisata di Bali, yang banyak melayani
wisatawan dari Jepang yang berkunjung ke Bali. Setiap tahunnya, J akan tinggal di Denpasar sejak
tanggal 1 Mei s.d. 30 Desember untuk mengelola usahanya. Pada tahun 2019, usaha pariwisata J di Bali
menghasilkan keuntungan bersih sebesar 2 miliar rupiah.
Menurut Anda, apakah J harus membayarkan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 1 UU Pajak
Penghasilan atas penghasilan yang ia terima dari usaha pariwisatanya di Bali? Berikan penjelasan atas
pendapat Anda.
2. Subjek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengusaha
yang melakukan:
a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang
dilakukan oleh pengusaha.
b. impor Barang Kena Pajak
c. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di
dalam daerah pabean
d. ekspor Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak
oleh Pengusaha Kena Pajak
PPN dikenakan apabila memenuhi kriteria berikut:
1. barang berwujud/tak berwujud/jasa yang termasuk kriteria yang dikenakan PPN
2. penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean
3. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
Pertanyaan:
A yang merupakan seorang pengusaha memberikan sebuah kendaraan yang dibeli A seharga 200 juta
rupiah kepada organisasi X sebagai sumbangan untuk digunakan sebagai kendaraan operasional.
Berapakah PPN yang dikenakan atas penyerahan kendaraan oleh A kepada organisasi X?HKUM4407
2 dari 2
3. Subjek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengusaha
yang melakukan:
a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang
dilakukan oleh pengusaha.
b. impor Barang Kena Pajak
c. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di
dalam daerah pabean
d. ekspor Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak
oleh Pengusaha Kena Pajak
PPN dikenakan apabila memenuhi kriteria berikut:
1. barang berwujud/tak berwujud/jasa yang termasuk kriteria yang dikenakan PPN
2. penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean
3. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
Pertanyaan:
Perusahaan Y yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan ekspor kendaraan kepada
perusahaan S yang berlokasi di Singapura. Biaya produksi kendaraan tersebut adalah sebesar 100 juta
rupiah, dan kemudian perusahaan Y menjual kendaraan tersebut kepada perusahaan S seharga 200 juta
rupiah. Berapakah PPN yang dikenakan atas penyerahan kendaraan oleh perusahaan Y kepada
perusahaan S?
4. Subjek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengusaha
yang melakukan:
a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang
dilakukan oleh pengusaha.
b. impor Barang Kena Pajak
c. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di
dalam daerah pabean
d. ekspor Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak
oleh Pengusaha Kena Pajak
PPN dikenakan apabila memenuhi kriteria berikut:
1. barang berwujud/tak berwujud/jasa yang termasuk kriteria yang dikenakan PPN
2. penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean
3. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
Pertanyaan:
Perusahaan Z memiliki sebuah gedung yang berlokasi di kawasan bisnis Singapura dengan nilai yang
setara dengan 1,2 triliun rupiah. Perusahaan Z kemudian menjual gedung tersebut kepada perusahaan M
yang berasal dari Malaysia dengan harga yang setara dengan 1 triliun rupiah. Berapakah PPN yang
dikenakan atas penyerahan gedung oleh perusahaan Z kepada perusahaan M
READY WA O896-55OO-5OOO.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Menurut pendapat saya, J sebagai warga negara Jepang yang menjalankan usaha pariwisata di Bali harus membayar Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 1 UU Pajak Penghasilan atas penghasilan yang ia terima dari usaha pariwisatanya di Bali. Meskipun J adalah warga negara asing, karena ia menjalankan usaha dan tinggal di Indonesia selama periode tertentu dalam setahun (1 Mei hingga 30 Desember), maka ia dapat dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri berdasarkan Pasal 2 UU Pajak Penghasilan. Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri, J wajib membayar Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterimanya di Indonesia.
2. Berdasarkan informasi yang diberikan, penyerahan kendaraan oleh A kepada organisasi X merupakan sumbangan untuk digunakan sebagai kendaraan operasional. Dalam kasus ini, tidak ada transaksi jual beli yang terjadi antara A dan organisasi X. Oleh karena itu, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan tersebut, karena PPN hanya dikenakan pada penjualan barang atau jasa dalam rangka kegiatan usaha.
3. Berdasarkan informasi yang diberikan, penyerahan kendaraan oleh perusahaan Y kepada perusahaan S merupakan ekspor kendaraan. Dalam hal ini, karena ekspor kendaraan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, penyerahan tersebut akan terkena PPN dengan tarif 0% (nol persen) sesuai dengan ketentuan PPN untuk ekspor Barang Kena Pajak. Oleh karena itu, tidak ada PPN yang dikenakan atas penyerahan kendaraan tersebut.
4. Berdasarkan informasi yang diberikan, penyerahan gedung oleh perusahaan Z kepada perusahaan M merupakan penyerahan di luar daerah pabean (luar Indonesia). Oleh karena itu, penyerahan tersebut tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai. PPN hanya dikenakan pada penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Pembahasan:
Pengertian pajak menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan UU yang terutang oleh orang pribadi atau badan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dapat digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Syarat syarat pemungutan pajak adalah
- Syarat keadilan
- Syarat yuridis
- Syarat ekonomi
- Syarat finansial
- Syarat kesederhanaan
Fungsi pajak, yaitu sebagai berikut:
- Fungsi anggaran, merupakan berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara.
- Fungsi mengatur, merupakan berfungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak
- Fungsi stabilitas, merupakan berfungsi untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan
- Fungsi redistribusi pendapatan, merupakan berfungsi untuk membiayai semua kepentingan umum
Pelajari Lebih lanjut
Pelajari Lebih lanjut tentang
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 09 Aug 23