Indonesia menganut Dual banking system dalam perbankan, Bank umum konvensional

Berikut ini adalah pertanyaan dari selinaandriani pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Indonesia menganut Dual banking system dalam perbankan, Bank umum konvensional secara hukum dapat membuka layanan syariah dengan membuat unit usaha syariah dikantor pusatnya. Untuk Bank Perkreditan Rakyat Konvensional tidak bisa membuat unit usaha syariah, namun pendirianya harus berwujud Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah dengan manajemen sendiri. menjadi bagian dari. Untuk prosedur Pendirian kedua jenis bank terse Diminta: 1. Bagaimana prosedur Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 2. Bagaimana prosedur pendirian UUS pada sebuah bank yang sejak awal telah menyelenggarakan kegiatan usahanya secara konvensional​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah. Tetapi Bank Syariah dilarang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Konvensional. Perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah dapat dilakukan:

1. Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah, atau

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Untuk melakukan perubahan kegiatan usaha bagi Bank Umum dan BPR harus mendapakan izin dan memenuhi persyaratan.

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh thohamiluthfia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 30 Jan 23