Berikut ini adalah pertanyaan dari selinaandriani pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah. Tetapi Bank Syariah dilarang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Konvensional. Perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah dapat dilakukan:
1. Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah, atau
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Untuk melakukan perubahan kegiatan usaha bagi Bank Umum dan BPR harus mendapakan izin dan memenuhi persyaratan.
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh thohamiluthfia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 30 Jan 23