PTC mengimpor barang kena pajak yg tergolong mewah dgn nilai

Berikut ini adalah pertanyaan dari nur257972 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PTC mengimpor barang kena pajak yg tergolong mewah dgn nilai impor sebesar RP 200.000.000,00 atas impor tersebut dikenal pajak pertambahan nilai sesuai tarif yg berlaku dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar 30%.dgn demikian, jumlah yg dibayar oleh PTC yaitu sebagai berikut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawab

nilai impor barang: Rp200.000.000,00

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yg dikenakan:

10% dri Rp 200.000.000,00 = Rp20.000.000,00

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yg dikenakan:

30% x Rp 200.000.000,00 = Rp60.000.000,00

maka jumlah pajak yg harus dibayarkan oleh PTC:

Rp20.000.000,00 (PPN) + Rp60.000.000,00 (PPnBM) = Rp80.000.000,00

sehingga PTC harus membayar Rp200.000.000,00(nilai impor) + Rp 80.000.000,00 (pajak) = Rp280.000.000,00.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vinganzbeut dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Jun 23