besar PKP Rp.950.500.000 berapa pajak penghasilan terutang​

Berikut ini adalah pertanyaan dari rizannnnn666 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Besar PKP Rp.950.500.000 berapa pajak penghasilan terutang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk mengetahui pajak penghasilan terutang dari besar PKP (Penghasilan Kena Pajak) Rp.950.500.000, kita harus melakukan penghitungan berdasarkan tarif pajak yang berlaku di Indonesia. Tarif pajak penghasilan di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut:

• PKP Rp.0 - Rp.50.000.000 : 5%

• PKP Rp.50.000.000 - Rp.250.000.000 : 15%

• PKP Rp.250.000.000 - Rp.500.000.000 : 25%

• PKP di atas Rp.500.000.000 : 30%

Berdasarkan tarif pajak di atas, besar PKP Rp.950.500.000 termasuk dalam kategori PKP di atas Rp.500.000.000, sehingga pajak terutang adalah 30% dari besar PKP yang ditentukan.

Pajak terutang = (Besar PKP x Tarif pajak) Pajak terutang = (950.500.000 x 30%) Pajak terutang = 285.150.000

Jadi, pajak penghasilan terutang dari besar PKP Rp.950.500.000 adalah Rp. 285.150.000

Mohon diingat bahwa tarif pajak dapat berubah setiap tahun dan ada beberapa pengurangan atau pembebasan tertentu yang dapat mempengaruhi besarnya pajak yang terutang. Sebaiknya untuk memastikan besarnya pajak yang terutang, Anda harus memeriksa dengan pihak pajak atau konsultan pajak yang berwenang dan memastikan bahwa Anda memenuhi semua kewajiban perpajakan yang berlaku.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MHaBi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 Apr 23