Berikut ini adalah pertanyaan dari badriah17 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Khusus mengenai hak atas tanah yang berasal dari hak-hak barat seperti, hak eigendom, hak opstal, hak erfpacht, dengan berlakunya ketentuan konversi akan mengalami perubahan atau peralihan. Dalam ketentuan konversi, sebagaimana dimaksud pada bagian kedua UUPA dinyatakan bahwa semua hak yang ada sebelum berlakunya UUPA beralih menjadi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
Pembahasan
Pasal 16 Ayat (1) UUPA menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain sebagai berikut: hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; dan hak memungut hasil hutan. Selain itu, diakui pula hak-hak lain yang diatur pada peraturan lain dan hak lain yang memiliki sifat sementara.
Hak milik mengandung hak untuk melakukan atau memakai bidang tanah yang bersangkutan untuk kepentingan apapun. Hubungan yang ada bukan hanya bersifat kepemilikan saja, melainkan bersifat psikologis-emosional. Hak milik hanya diperuntukan untuk berkewarganegaraan tunggal Indonesia. Hanya tanah berhak milik yang dapat diwakafkan. Hak ini adalah model hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh.
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari lebih lanjut mengenai materi hak atas tanahpada link berikut iniyomemimo.com/tugas/5531214
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ9
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mzmira dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 20 Mar 23