Tagar #pantaimilikpublik mendadak jadi trending topik di Twitter. Tagar ini

Berikut ini adalah pertanyaan dari azzarizqina pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tagar #pantaimilikpublik mendadak jadi trending topik di Twitter. Tagar ini rupanya menyorotiseorang pemancing yang dilarang masuk pantai karena ada pembangunan resort mewah di Pantai
Aili di Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Resor premium itu berlokasi di Pantai Lima Bidadari atau Pantai Aili. Belakang diketahui pemiliknya
adalah Brush Carpenter, investor berkewarganegaraan Amerika Serikat. Resor yang mulai
dibangun pada Maret 2021 itu adalah yang pertama di Sumba Tengah bagian Selatan.
Dari hasil penelusuran, Konda Maloba Abadi, PT pemilik resort mendirikan bangunan diduga
melanggar sempadan pantai karena jarak antara resapan air laut kurang dari 100 meter. Konda
Maloba Abadi juga diduga melakukan privatisasi pantai menyusul video seorang pemancing yang
dilarang masuk ke Pantai Aili.
Sumber: RMOL, 16 September 2022
Pertanyaan:
Berdasarkan pada artikel di atas coba anda tentukan kategori hak milik dalam Islam yang dilanggar
disertai alasan pendapat anda dan bagaimana seharusnya kategori hak milik dalam Islam terkait
kasus tersebut!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Adapun kepemilikan dalam Islam itu sendiri, di kategorikan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:

  • Kepemilikan individu
  • Kepemilikan umum
  • Kepemilikan negara

Dalam kasus pada soal kategori hak milik dalam islam yang dilanggar adalah kepemilikan umum dan negara, karena pantai yang berada pada Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan kepemilikan umum dan negara. Jadi untuk  Brush Carpenter investor berkewarganegaraan Amerika Serikat tidak berhak melarang seorang pemancing masuk ke pantai karena pantai tersebut merupakan hak milik umum dan negara indonesia.

Pembahasan:

Taqiyuddin an-Nabhani ialah seorang ulama dan politikus. Beliau berasal dari Palestina. Islam menurut Taqiyuddin an-Nabhani memiliki konsep yang unik terkait kepemilikan. Islam memandang bahwa Allah SWT pemilik asal semua harta dan seisinya. Manusia merupakan pihak yang menerima kuasa Allah untuk memiliki serta memanfaatkan harta tersebut.

Kepemilikan dalam islam menurut Taqiyuddin an-Nabhani dibedakan menjadi tiga kategori antara lain sebagai berikut.

  1. Kepemilikan individu
  2. Kepemilikan umum
  3. kepemilikan negara

Konsep kepemilikan tersebut mempengaruhi mekanisme dalam mengelola harta secara aplikatif. Sebab kepemilikan harta memberikan kuasa kepada pemiliknya untuk memanfaatkan dan mengelola harta tersebut.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang Sebutkan 4 sebab sebab kepemilikan​ yomemimo.com/tugas/22876641

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 30 Mar 23