Tn Jono (K/0), memiliki Ph. Netto dalam Negeri sebesar (Rp.

Berikut ini adalah pertanyaan dari vinolee03121998 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tn Jono (K/0), memiliki Ph. Netto dalam Negeri sebesar (Rp. 170 jt), Ph Netto dari Prancis $ 5000 (pajak 30%) , Ph. Netto dari Inggris $1000 (pajak 45%), Ph. Neto dari UEA $9000 (pajak 22%) berapa kredit pajak LN yang diperbolehkan?, jika kurs KMK 1$ = Rp. 15.500.!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung kredit pajak LN yang diperbolehkan, kita perlu menghitung pajak yang telah dibayar untuk Ph. Netto dari Prancis, Inggris, dan UEA, jumlahkan pajak-pajak tersebut, dan kemudian kalikan dengan kurs KMK.

1. Pajak untuk Ph. Netto dari Prancis adalah 30% x $5000 = $1500.

2. Pajak untuk Ph. Netto dari Inggris adalah 45% x $1000 = $450.

3. Pajak untuk Ph. Netto dari UEA adalah 22% x $9000 = $1980.

Jumlah total pajak yang telah dibayarkan adalah $1500 + $450 + $1980 = $3930.

Untuk menghitung kredit pajak LN yang diperbolehkan, kita perlu mengalikan pajak tersebut dengan kurs KMK, yaitu $3930 x Rp. 15.500 = Rp. 60.915.000.

Jadi, kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah Rp. 60.915.000.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh TidakCukupPintar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Aug 23