1. Abdul telah menikah dan mempunyai dua anak. Dan Istrinya

Berikut ini adalah pertanyaan dari mrhacker000webhost pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Abdul telah menikah dan mempunyai dua anak. Dan Istrinya Abdul bekerja serta mempunyai 1 anak angkat. Hitunglah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan pendapatan kena pajak untuk Abdul jika penghasilan Rp.50.000.000,00 per tahun!2. Ahmad Faisal telah menikah dan mempunyai 2 (dua) anak. Ia mempunyai Pendapatan Kena Pajak Rp.579.500.000,00 selama setahun. Hitunglah pajak terutang Ahmad Faisal!

3. Berapa pajak penghasilan terutang jika Pendapatan Kena Pajak dari PT Arto Moro Sejati (Badan Usaha) berjumlah Rp.579.500.000,00 ?​
1. Abdul telah menikah dan mempunyai dua anak. Dan Istrinya Abdul bekerja serta mempunyai 1 anak angkat. Hitunglah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan pendapatan kena pajak untuk Abdul jika penghasilan Rp.50.000.000,00 per tahun! 2. Ahmad Faisal telah menikah dan mempunyai 2 (dua) anak. Ia mempunyai Pendapatan Kena Pajak Rp.579.500.000,00 selama setahun. Hitunglah pajak terutang Ahmad Faisal! 3. Berapa pajak penghasilan terutang jika Pendapatan Kena Pajak dari PT Arto Moro Sejati (Badan Usaha) berjumlah Rp.579.500.000,00 ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk Abdul, PTKP yang berlaku adalah Rp. 54 juta (PTKP pasangan Rp. 4,5 juta x 2 + PTKP anak Rp. 4,5 juta x 2). Maka pendapatan kena pajak Abdul adalah Rp. (50 juta - 54 juta) = -Rp. 4 juta. Karena hasilnya negatif, berarti Abdul tidak memiliki kewajiban membayar pajak.

Pertama, kita harus menentukan PTKP yang berlaku untuk Ahmad Faisal. PTKP pasangan adalah Rp. 4,5 juta x 2 = Rp. 9 juta dan PTKP anak adalah Rp. 4,5 juta x 2 = Rp. 9 juta. Maka PTKP total adalah Rp. 9 juta + Rp. 9 juta = Rp. 18 juta.

Setelah itu, kita dapat menghitung besarnya penghasilan kena pajak Ahmad Faisal dengan mengurangi PTKP dari pendapatan kotor:

Penghasilan kena pajak = Pendapatan kotor - PTKP

Penghasilan kena pajak = Rp. 579.500.000 - Rp. 18.000.000 = Rp. 561.500.000

Selanjutnya, kita dapat menggunakan tarif pajak yang berlaku untuk menghitung besarnya pajak terutang. Berdasarkan tarif pajak penghasilan 2021, tarif pajak untuk penghasilan di atas Rp. 500 juta adalah 30%.

Jadi, pajak terutang Ahmad Faisal adalah:

Pajak terutang = Penghasilan kena pajak x Tarif pajak

Pajak terutang = Rp. 561.500.000 x 30%

Pajak terutang = Rp. 168.450.000

Untuk Badan Usaha, tarif pajak penghasilan adalah 25%. Maka pajak terutang PT Arto Moro Sejati adalah:

Pajak terutang = Penghasilan kena pajak x Tarif pajak

Pajak terutang = Rp. 579.500.000 x 25%

Pajak terutang = Rp. 144.875.000

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh goofyahhhhh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 11 Jun 23