1.      Tn. Candra status kawin memiliki 4 anak, ia bekerja

Berikut ini adalah pertanyaan dari samsunggalaxymantap9 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.      Tn. Candra status kawin memiliki 4 anak, ia bekerja pada PT “Sembada” sebagai pegawai tetap. Setiap bulan menerima gaji dan tunjangan sebagai berikut: Gaji bulan Januari 2018 Gaji pokok Rp4.800.000,00 Tunjangan Kesehatan Rp1.200.000,00 Tunjangan makan Rp1.000.000,00 Tunjangan transportasi Rp1.000.000,00 Tunjangan keluarga Rp2.000.000,00 Total Gaji : Rp. 10.000.000 Informasi lain mengenai penghasilan sebulan adalah : Perusahaan mengikutkan semua pegawainya pada program pensiun. Iuran pensiun disetor ke dana pensiun (yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keungan) atas nama Tn. Candra sebesar Rp200.000,00 dengan rincian : a. Rp120.000,00 ditanggung oleh pegawai (dipotongkan dari gaji) b. Rp80.000,00 ditanggung oleh perusahaan Perusahaan juga mengikuti program Jamsostek. Iuran Tunjangan Hari Tua (THT) untuk Tn. Candra dibayarkan kepada penyelenggara Jamsostek sebesar 6% dari total gaji dan tunjangan dengan rincian sebagai berikut: a. 2% ditanggung oleh pegawai (dipotongkan dari gaji) b. 4% ditanggung perusahaanDiminta :

Hitunglah PPh Pasal 21 yang terutang setahun dan tiap bulan atas penghasilan tersebut! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk menghitung PPh Pasal 21 yang terutang setahun dan tiap bulan atas penghasilan Tn. Candra, kita perlu menghitung penghasilan bruto tahunan terlebih dahulu. Berikut adalah perhitungannya:

Penghasilan bruto tahunan Tn. Candra = Total gaji + tunjangan - iuran pensiun - iuran THT

Total gaji + tunjangan = Rp10.000.000 x 12 bulan = Rp120.000.000

Iuran pensiun yang dibayarkan Tn. Candra = Rp120.000,00 x 12 bulan = Rp1.440.000

Iuran THT yang dibayarkan Tn. Candra = (2% x Rp10.000.000) x 12 bulan = Rp2.400.000

Penghasilan bruto tahunan Tn. Candra = Rp120.000.000 - Rp1.440.000 - Rp2.400.000 = Rp116.160.000

Setelah mengetahui penghasilan bruto tahunan Tn. Candra, kita dapat menghitung PPh Pasal 21 yang terutang setahun menggunakan rumus sebagai berikut:

PPh Pasal 21 = (Penghasilan bruto tahunan - Pengurang pribadi - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan - Jumlah Tanggungan) x Tarif - Pengurang

Keterangan:

- Pengurang pribadi sebesar Rp54 juta per tahun.

- Tarif PPh Pasal 21 dapat dilihat pada tabel tarif PPh Pasal 21 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Jumlah Tanggungan tidak ada dalam kasus ini.

Berikut adalah perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang setahun atas penghasilan Tn. Candra:

PPh Pasal 21 = (Rp116.160.000 - Rp54.000.000) x 5% - Rp1.650.000

PPh Pasal 21 = Rp2.958.000

Jadi, PPh Pasal 21 yang terutang setahun atas penghasilan Tn. Candra adalah sebesar Rp2.958.000.

Untuk menghitung PPh Pasal 21 yang terutang tiap bulan, kita dapat membagi jumlah PPh Pasal 21 yang terutang setahun dengan 12 bulan, sehingga:

PPh Pasal 21 tiap bulan = Rp2.958.000 / 12 bulan = Rp246.500

Jadi, PPh Pasal 21 yang terutang tiap bulan atas penghasilan Tn. Candra adalah sebesar Rp246.500.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nelvinpranama45 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 11 Aug 23