Berikut ini adalah pertanyaan dari perdanadipo1 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
pak Budi seorang sebagai swasta memiliki penghasilan 7.800.000 perbulan,setiap bulan pak Budi tunjang hari tua 500.000,biaya jabatan 5% dari penghasilan pak Budi berstatus menikah dan memiliki 2 anak. besarnya pph terutang setiap bulan adalah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Untuk menghitung besarnya PPh terutang setiap bulan, kita perlu menghitung penghasilan netto terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:
1. Penghasilan bruto = Rp 7.800.000/bulan
2. Biaya jabatan = 5% x Rp 7.800.000 = Rp 390.000
3. Penghasilan netto = penghasilan bruto - biaya jabatan = Rp 7.800.000 - Rp 390.000 = Rp 7.410.000
4. Tunjangan hari tua tidak diperhitungkan dalam penghitungan PPh.
Selanjutnya, kita dapat menghitung besarnya PPh terutang dengan menggunakan tarif PPh sesuai dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut adalah tarif PPh terbaru tahun 2021:
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk status menikah dengan 2 tanggungan = Rp 54.000.000/tahun atau Rp 4.500.000/bulan
- Tarif PPh 5% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000/tahun atau Rp 4.166.666,67/bulan
- Tarif PPh 15% untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000/tahun atau Rp 4.166.666,67/bulan hingga Rp 250.000.000/tahun atau Rp 20.833.333,33/bulan
- Tarif PPh 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000/tahun atau Rp 20.833.333,33/bulan
Karena penghasilan netto Pak Budi sebesar Rp 7.410.000/bulan masih di bawah PTKP, maka tidak ada PPh yang harus dibayarkan.
Jadi, besarnya PPh terutang setiap bulan adalah Rp 0.
1. Penghasilan bruto = Rp 7.800.000/bulan
2. Biaya jabatan = 5% x Rp 7.800.000 = Rp 390.000
3. Penghasilan netto = penghasilan bruto - biaya jabatan = Rp 7.800.000 - Rp 390.000 = Rp 7.410.000
4. Tunjangan hari tua tidak diperhitungkan dalam penghitungan PPh.
Selanjutnya, kita dapat menghitung besarnya PPh terutang dengan menggunakan tarif PPh sesuai dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut adalah tarif PPh terbaru tahun 2021:
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk status menikah dengan 2 tanggungan = Rp 54.000.000/tahun atau Rp 4.500.000/bulan
- Tarif PPh 5% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000/tahun atau Rp 4.166.666,67/bulan
- Tarif PPh 15% untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000/tahun atau Rp 4.166.666,67/bulan hingga Rp 250.000.000/tahun atau Rp 20.833.333,33/bulan
- Tarif PPh 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000/tahun atau Rp 20.833.333,33/bulan
Karena penghasilan netto Pak Budi sebesar Rp 7.410.000/bulan masih di bawah PTKP, maka tidak ada PPh yang harus dibayarkan.
Jadi, besarnya PPh terutang setiap bulan adalah Rp 0.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kholifatunlilis dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 11 Aug 23