dalam menetapkan peta jabatan, ada dua jabatan yang harus dipetakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari hettychristina07 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

dalam menetapkan peta jabatan, ada dua jabatan yang harus dipetakan oleh tppk masing-masing jabatan berbeda tugasnya Jelaskanlah perbedaan dari dua jenis jabatan tersebut​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Terdapat2 peta jabatanyaitu jabatan struktura dan jabatan fungsional. Jabatan fungsional tidak tercantum di dalam struktur organisasi, sedangkan struktural ada di dalam struktur suatu organisasi. Namun, hal tersebut tidak mengurangi tugas dan wewenang yang dimiliki petugas fungsional.

Pembahasan :

Jabatan merupakan kedudukan yang menunjukan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur. Sebutan lain dari TPK adalah TPBJ (kepanjangan dari Tim Pengadaan Barang/Jasa).

TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa karena tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.

Tim Pendamping Keluarga merupakan sekelompok tenaga yang dibentuk dan terdiri dari Bidan, Kader TP PKK dan Kader KB untuk melaksanakan pendampingan meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial.

Pelajari lebih lanjut

Pengertian jabatan fungsional

yomemimo.com/tugas/4390299

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh resitaana95 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Aug 23