Tuan Fadas seorang pegawai perusahaan dan belum menikah. Tiap tahunnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari atuksatrio pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuan Fadas seorang pegawai perusahaan dan belum menikah. Tiap tahunnya ia menerima gaji Rp12.000.000,00, membayar iuran pen- siun Rp150.000,00, membayar iuran jaminan sosial Rp200.000,00, serta membayar iuran THT Rp50.000,00. Hitunglah PPh pasal 21 yang harus dipotongkan setiap bulannya dan buatlah jurnal- nya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung PPh pasal 21 yang harus dipotongkan setiap bulan, perlu dilakukan perhitungan gaji bersih setelah dikurangi iuran pensiun, iuran jaminan sosial, dan iuran THT.

Gaji bersih setahun = Rp12.000.000,00 - (Rp150.000,00 + Rp200.000,00 + Rp50.000,00) = Rp11.600.000,00

Gaji bersih per bulan = Rp11.600.000,00 / 12 bulan = Rp966.667,00

Tarif PPh pasal 21 pada tahun 2022 adalah 0% - 5.000.000,00 = 5% untuk gaji bersih setahun hingga Rp5.000.000,00, 5% untuk gaji bersih setahun di atas Rp5.000.000,00 sampai Rp10.000.000,00, dan 15% untuk gaji bersih setahun di atas Rp10.000.000,00. Karena gaji bersih setahun Tuan Fadas sebesar Rp11.600.000,00, maka tarif PPh pasal 21 yang harus dibayar adalah 15%.

PPh pasal 21 per bulan = Rp966.667,00 x 15% = Rp145.000,00

Berikut adalah jurnal untuk PPh pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan:

Debet: Potongan PPh pasal 21 Rp145.000,00

Kredit: Kas Rp145.000,00

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bikoyumna05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 02 May 23