2. Jelaskan siapa saja yang tidak termasuk objek Pajak​

Berikut ini adalah pertanyaan dari miniachi0 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2. Jelaskan siapa saja yang tidak termasuk objek Pajak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Objek pajak adalah hal-hal atau kegiatan yang dikenakan pajak oleh pemerintah. Ada beberapa entitas atau objek yang umumnya tidak termasuk dalam objek pajak, antara lain:

1. Organisasi nirlaba: Organisasi nirlaba seperti lembaga amal atau yayasan biasanya mendapatkan keringanan pajak atau dibebaskan dari kewajiban membayar pajak, tergantung pada peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara atau yurisdiksi tertentu.

2. Pemerintah: Pemerintah tidak dikenakan pajak karena pemerintah sendiri merupakan otoritas yang menetapkan dan mengatur perpajakan.

3. Organisasi internasional: Organisasi internasional, seperti PBB atau UNESCO, biasanya mendapatkan kekebalan pajak dalam rangka menjaga independensi dan keberlanjutan operasional mereka.

4. Beberapa transaksi keuangan khusus: Beberapa transaksi keuangan tertentu, seperti transfer dana antar bank sentral, mungkin tidak dikenakan pajak karena sifat khusus dan pentingnya dalam sistem keuangan.

Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan mengenai objek pajak dapat bervariasi di setiap negara atau yurisdiksi. Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum perpajakan yang berlaku di wilayah yang relevan untuk mengetahui secara pasti siapa saja yang tidak termasuk dalam objek pajak di suatu tempat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putrasugiarto84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Aug 23