Apakah perjanjian kerja waktu tidak tentu wajib di buat secara

Berikut ini adalah pertanyaan dari Ryan201002 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah perjanjian kerja waktu tidak tentu wajib di buat secara tertulis menurut hukum

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut hukum di Indonesia, perjanjian kerja waktu tidak tentu atau kontrak kerja tanpa waktu tertentu sebenarnya wajib dibuat secara tertulis. Hal ini diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa "Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu harus dibuat secara tertulis dan memuat syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak."

Namun demikian, apabila perjanjian kerja tanpa waktu tertentu tidak dibuat secara tertulis, hal tersebut tidak membuat perjanjian tersebut batal. Pasal 59 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa "Apabila perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu tidak dibuat secara tertulis, perjanjian tersebut tetap sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Meskipun secara hukum perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat dibuat secara lisan, disarankan untuk membuat perjanjian kerja secara tertulis agar kedua belah pihak memiliki bukti yang jelas mengenai isi perjanjian dan hak serta kewajiban masing-masing. Hal ini dapat menghindari sengketa atau perselisihan di kemudian hari.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sumehsuwisuwiorabene dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 13 Aug 23