2 Studi Kasus. Shaibul maal yang bermitra dengan mudharib untuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2 Studi Kasus. Shaibul maal yang bermitra dengan mudharib untuk usaha peternakan selama 6 bulan. Shahibul maal memberikan uang untuk modal usaha sebesar Rp. 40 juta. Dan kedua belah pihak sepakat dangan nisbah bagi hasil 40:60 (40% keuntungan untuk shaibul maal).Setelah menjalankan usaha selama 6 bulan, modal usaha telah berkembang menjadi Rp.60 juta, sehingga mudharib memperoleh keuntungan sebesar Rp. 20 juta (Rp.60 juta – Rp. 30 juta). Maka, sesuai perjanjian yang telah dibuat diawal shaibul maal berhak mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 8 juta (40% x Rp. 20 juta). Dan sisanya sebesar Rp.12 juta menjadi hak mudharib.
Pertanyaan : Sebutkan dan Jelaskanlah akad dari kasus transaksi diatas.
3 Kerangka dasar (conceptual framework) seperti konstitusi di suatu negara. Oleh karena itu, kerangka dasar merupakan sesuatu yang mutlak untuk disusun dan ditetapkan sebagai panduan bagi Komite Akuntansi Syariah dan Dewan Standar Akuntans Keuangan (DSAK) dalam merumuskan Standar Akuntansi Keuangan. IAI telah menyusun PSAK nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah pada tahun 2002. Kerangka dasar tersebut menjadi landasan bagi praktik akuntansi keuangan untuk operasional Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Pertanyaan : Berdasarkan informasi diatas Jelaskanlah mengapa kerangka dasar penting untuk disusun?
4 PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah hanya ditujukan bagi entitas Syariah yang menjalankan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah dengan berbagai bentuk badan hukum yang bisa dipergunakan (misalny : perseroan Terbatas (PT), CV Koperasi, Yayasan, dan lain sebagainya). Namun demikan harus secara jelas mencantumkan dalam anggaran dasarnya bahwa usahanya didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah. Kegiatan operasional Lembaga-lembaga tersebut harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan Syariah.
Pertanyaan : Berdasrkan informasi diatas jelaskanlah komponen laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai entitas syariah?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

2. Akad dalam kasus di atas adalah mudharabah, yaitu perjanjian antara dua belah pihak di mana satu pihak menyediakan modal (shaibul maal) dan pihak lainnya menyediakan tenaga dan keterampilan (mudharib) untuk menjalankan usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, di mana shaibul maal memperoleh 40% dan mudharib memperoleh 60%.

3. Kerangka dasar penting untuk disusun karena menjadi panduan bagi Komite Akuntansi Syariah dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan dalam merumuskan Standar Akuntansi Keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Dengan adanya kerangka dasar, praktik akuntansi keuangan dalam entitas Syariah dapat dilakukan secara konsisten dan terstandarisasi, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat memberikan informasi yang akurat, relevan, dan dapat dipercaya.

4. Komponen laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai entitas Syariah antara lain:

  • Neraca Syariah, yang menyajikan informasi mengenai aset, liabilitas, dan ekuitas Syariah.
  • Laporan Laba Rugi Syariah, yang menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban, dan laba bersih yang diperoleh entitas Syariah.
  • Laporan Perubahan Ekuitas Syariah, yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas Syariah pada periode tertentu.
  • Laporan Arus Kas Syariah, yang menyajikan informasi mengenai arus masuk dan keluar kas Syariah selama periode tertentu.
  • Catatan atas Laporan Keuangan Syariah, yang memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan akuntansi, estimasi, dan pengungkapan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan Syariah.

Pembahasan

Mudharabah adalah bentuk akad, perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama menjalankan suatu usaha untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Pemilik modal dapat disebut shahibul maal, rabbul maal, atau propretior. Pengelola modal disebut mundharib.

Pelajari Lebih Lanjut

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 27 Jul 23