Berikut ini adalah pertanyaan dari naulintd09 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Beberapa undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang simpanan tabungan antara lain:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Nomor 10 Tahun 1998 tentang PerbankanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Nomor 10 Tahun 1998 tentang PerbankanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariahUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Nomor 10 Tahun 1998 tentang PerbankanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariahUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Penjamin SimpananCara penarikan tabungan dapat bervariasi tergantung pada jenis tabungan yang dimiliki. Namun secara umum, cara penarikan tabungan sebagai berikut:
Nomor 10 Tahun 1998 tentang PerbankanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariahUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Penjamin SimpananCara penarikan tabungan dapat bervariasi tergantung pada jenis tabungan yang dimiliki. Namun secara umum, cara penarikan tabungan sebagai berikut:Melalui ATM: Pemilik rekening dapat menarik uang tunai dari mesin ATM menggunakan kartu ATM dan PIN yang dimilikinya.
Nomor 10 Tahun 1998 tentang PerbankanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariahUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Penjamin SimpananCara penarikan tabungan dapat bervariasi tergantung pada jenis tabungan yang dimiliki. Namun secara umum, cara penarikan tabungan sebagai berikut:Melalui ATM: Pemilik rekening dapat menarik uang tunai dari mesin ATM menggunakan kartu ATM dan PIN yang dimilikinya.Melalui kantor cabang bank: Pemilik rekening dapat melakukan penarikan tunai di kantor cabang bank dengan membawa buku tabungan dan identitas diri yang sah.
Nomor 10 Tahun 1998 tentang PerbankanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariahUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Penjamin SimpananCara penarikan tabungan dapat bervariasi tergantung pada jenis tabungan yang dimiliki. Namun secara umum, cara penarikan tabungan sebagai berikut:Melalui ATM: Pemilik rekening dapat menarik uang tunai dari mesin ATM menggunakan kartu ATM dan PIN yang dimilikinya.Melalui kantor cabang bank: Pemilik rekening dapat melakukan penarikan tunai di kantor cabang bank dengan membawa buku tabungan dan identitas diri yang sah.Melalui internet banking: Pemilik rekening dapat melakukan penarikan tabungan melalui internet banking dengan menggunakan perangkat yang terhubung ke internet dan memasukkan kode akses yang telah disediakan oleh bank.
Nomor 10 Tahun 1998 tentang PerbankanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariahUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Penjamin SimpananCara penarikan tabungan dapat bervariasi tergantung pada jenis tabungan yang dimiliki. Namun secara umum, cara penarikan tabungan sebagai berikut:Melalui ATM: Pemilik rekening dapat menarik uang tunai dari mesin ATM menggunakan kartu ATM dan PIN yang dimilikinya.Melalui kantor cabang bank: Pemilik rekening dapat melakukan penarikan tunai di kantor cabang bank dengan membawa buku tabungan dan identitas diri yang sah.Melalui internet banking: Pemilik rekening dapat melakukan penarikan tabungan melalui internet banking dengan menggunakan perangkat yang terhubung ke internet dan memasukkan kode akses yang telah disediakan oleh bank.Melalui mobile banking: Pemilik rekening dapat melakukan penarikan tabungan melalui aplikasi mobile banking yang telah diunduh pada ponsel pintar dengan memasukkan kode akses yang telah disediakan oleh bank.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh michaelyulistin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 05 Jun 23