Pajak bumi dan bangunan tidak dikenakan pada bangunan…

Berikut ini adalah pertanyaan dari hadiadityaha01 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pajak bumi dan bangunan tidak dikenakan pada bangunan…

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

obyek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan adalah obyek pajak yang:

a.digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan Nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh annisaregitacahyani6 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jun 23