Adit memiliki tanah seluas 250 m² dengan harga per meternya

Berikut ini adalah pertanyaan dari manikpidomo pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Adit memiliki tanah seluas 250 m² dengan harga per meternya Rp4.000 dan dia juga memiliki bangunan seluas 120 m² dengan harga per meternya Rp5.000 Hitunglah pajak bumi bangunan yang harus dibayar Adit apabila njoptkp sebesar 10 juta​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

gini bukan ya

Penjelasan:

Untuk menghitung pajak bumi bangunan yang harus dibayar Adit, kita perlu mengetahui njoptkp (Nilai Jual Objek Pajak) dan persentase tarif pajak bumi bangunan yang berlaku.

Dalam kasus ini, njoptkp adalah 10 juta.

Persentase tarif pajak bumi bangunan biasanya ditentukan oleh pemerintah daerah dan dapat berbeda-beda. Sebagai contoh, kita akan menggunakan persentase tarif 0,5% (0,005).

Untuk menghitung pajak bumi bangunan, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Hitung nilai jual bumi dan nilai jual bangunan:

  - Nilai jual bumi = luas tanah × harga per meter

  - Nilai jual bangunan = luas bangunan × harga per meter

  Dalam hal ini,

  - Nilai jual bumi = 250 m² × Rp4.000/m² = Rp1.000.000

  - Nilai jual bangunan = 120 m² × Rp5.000/m² = Rp600.000

2. Hitung njop (Nilai Jual Objek Pajak) yang lebih tinggi antara nilai jual bumi dan nilai jual bangunan:

  - njop = max(nilai jual bumi, nilai jual bangunan)

  Dalam hal ini, njop = max(Rp1.000.000, Rp600.000) = Rp1.000.000

3. Hitung pajak bumi bangunan:

  - Pajak bumi bangunan = njop × persentase tarif pajak bumi bangunan

  Dalam hal ini, pajak bumi bangunan = Rp1.000.000 × 0,005 = Rp5.000

Jadi, Adit harus membayar pajak bumi bangunan sebesar Rp5.000.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Aeros4459 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 12 Aug 23