Berikut ini adalah pertanyaan dari cleoangelita77 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 48 PMK-18 badan atau lembaga keagamaan dan sosial tidak tidak dikenakan pajak penghasilan. Badan atau lembaga keagamaan adalah badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan.
Penjelasan:
sorry if wrong
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh amontiktok8 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 09 Apr 23