Penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi. Jumlah

Berikut ini adalah pertanyaan dari qisthimuslimahtsaqif pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi. Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp.450.000.000,00. Maka Pajak Penghasilan yang terutang ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

izin menjawab yah

Pajak yang terutang adalah sebesar Rp. 45.000.000,00.

Penjelasan:

- maaf jika salah dan kurang memuaskan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yunjinatalia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 27 May 23