Berikut ini adalah pertanyaan dari atikaazahra1908 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
PHKP (Penghasilan Kena Pajak) tuan Anton akan ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang diterima dalam setahun setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan biaya-biaya lain yang dapat dikurangkan.
Penjelasan:
Berikut adalah PTKP dan tanggungan keluarga untuk tahun pajak 2023:
1. PTKP untuk wajib pajak yang belum memiliki tanggungan sebesar Rp54 juta per tahun.
2. PTKP tambahan untuk setiap tanggungan keluarga adalah sebagai berikut:
- Pasangan: Rp4,5 juta per tahun.
- Anak: Rp4,5 juta per tahun.
- Orang tua: Rp1,5 juta per tahun
Jika kita asumsikan bahwa Tuan Anton belum memiliki tanggungan keluarga lain selain istri, 4 anak, dan ibu, maka PTKP total yang dapat diterima oleh Tuan Anton adalah:
- PTKP untuk dirinya sendiri: Rp54 juta.
- PTKP untuk istri: Rp4,5 juta.
- PTKP untuk 4 anak: Rp4,5 juta x 4 = Rp18 juta.
- PTKP untuk ibu: Rp1,5 juta.
Total PTKP yang dapat diterima oleh Tuan Anton adalah Rp78 juta. Namun, jika ada tanggungan keluarga lain atau adanya biaya-biaya lain yang dapat dikurangkan, maka PHKP Tuan Anton dapat berbeda dari jumlah yang dihitung di atas.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh labrithag dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 08 Jul 23