dr H Munandar mrupakan seorang tenaga kedokteran di ES Saya

Berikut ini adalah pertanyaan dari aldyanor32 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dr H Munandar mrupakan seorang tenaga kedokteran di ES Saya Ibu dengan perjanjian bahwa setiap jasa doker yang dibayarkan dipotong 15 % oleh RS Ibu sebagai penghasilan RS sisanya 85 % dibayarkan kepada dr H Munandar. Berikut adalah jasa yang diterima : Agustus Rp 50.000.000 Sept Rp 55.000.000 Okt Rp 60.000.000Tentukan pph Munandar yang di potong di RS Ibu?
Berapa penghasilan brutto Munandar?
Jika dasar pemotongan pph pasal 21 adalah 50%?
Tentukan dasar pemotongan komulatif Rp ?
Serta tarif pasal 17 ?
Berapa pph terutang.?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pph Munandar yang di potong di RS Ibu adalah 15% dari jasa dokter yang diterima, yaitu (50.000.000 + 55.000.000 + 60.000.000) x 15% = 23.250.000

Penghasilan brutto Munandar adalah jumlah jasa dokter yang diterima dikurangi pph yang dibayarkan kepada RS Ibu, yaitu (50.000.000 + 55.000.000 + 60.000.000) - 23.250.000 = 132.750.000

Dasar pemotongan pph pasal 21 adalah 50% dari penghasilan brutto, yaitu 132.750.000 x 50% = 66.375.000

Dasar pemotongan kumulatif Rp adalah 66.375.000, Tarif pasal 17 adalah 5%

Pph terutang adalah 66.375.000 x 5% = 3.318.750

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AnswerAiCC dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 Apr 23