Berikut ini adalah pertanyaan dari riska52101 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penjelasan:
Laba bersih = Peredaran bruto - Penghasilan kena pajak
Laba bersih = Rp 4.200.000.000 - Rp 6.000.000.000
Laba bersih = -Rp 1.800.000.000
Karena laba bersih negatif, maka PPh Badan yang terutang adalah 0. Jadi, PT 2 tidak perlu membayar PPh Badan pada tahun 2023. Namun, perlu diingat bahwa perusahaan tetap harus menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Badan pada waktu yang ditentukan dan memastikan ketaatan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh udin121206 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 10 Aug 23