Berikut ini adalah pertanyaan dari reziirma97 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
1. Mediasi dilakukan baik diluar pengadilan maupun terintegrasi dalam perkara di pengadilan. Banyaksengketa bisnis yang melakukan Mediasi diluar pengadilan secara sukarela sesuai ketentuan UndangUndang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Adapun setiap perkara yang telah diregister perkara baik peradilan agama maupun peradilan umum
wajib menempuh mediasi terlebih dahulu kecuali perkara yang ditentukan dalam ketentuan PERMA No.
1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Berdasar ketentuan diatas, anda diminta untuk menunjukan aturan PERMA No. 1 Tahun 2016
Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan bahwa setiap perkara wajib menempuh Mediasi dan
perkara apa saja yang tidak dapat ditempuh Mediasi !
READY WA O896-55OO-5OOO.
Adapun setiap perkara yang telah diregister perkara baik peradilan agama maupun peradilan umum
wajib menempuh mediasi terlebih dahulu kecuali perkara yang ditentukan dalam ketentuan PERMA No.
1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Berdasar ketentuan diatas, anda diminta untuk menunjukan aturan PERMA No. 1 Tahun 2016
Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan bahwa setiap perkara wajib menempuh Mediasi dan
perkara apa saja yang tidak dapat ditempuh Mediasi !
READY WA O896-55OO-5OOO.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh usipabdullah163 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 09 Aug 23