3. Subjek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pajak

Berikut ini adalah pertanyaan dari nmia7948 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Subjek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengusahayang melakukan:
a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang
dilakukan oleh pengusaha.
b. impor Barang Kena Pajak
c. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di
dalam daerah pabean
d. ekspor Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak
oleh Pengusaha Kena Pajak
PPN dikenakan apabila memenuhi kriteria berikut:
1. barang berwujud/tak berwujud/jasa yang termasuk kriteria yang dikenakan PPN
2. penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean
3. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
Pertanyaan:
Perusahaan Y yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan ekspor kendaraan kepada
perusahaan S yang berlokasi di Singapura. Biaya produksi kendaraan tersebut adalah sebesar 100 juta
rupiah, dan kemudian perusahaan Y menjual kendaraan tersebut kepada perusahaan S seharga 200 juta
rupiah. Berapakah PPN yang dikenakan atas penyerahan kendaraan oleh perusahaan Y kepada
perusahaan S?








READY WA O896-55OO-5OOO.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam kasus tersebut, karena Perusahaan Y melakukan ekspor kendaraan kepada perusahaan S di Singapura, maka penyerahan tersebut termasuk dalam ekspor Barang Kena Pajak. PPN tidak dikenakan pada ekspor Barang Kena Pajak berwujud.

Berdasarkan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), ekspor Barang Kena Pajak berwujud dikenakan tarif PPN 0%. Artinya, tidak ada PPN yang harus dibayar oleh Perusahaan Y atas penyerahan kendaraan tersebut kepada perusahaan S. Penyerahan kendaraan tersebut bebas dari PPN.

Jadi, PPN yang dikenakan atas penyerahan kendaraan oleh Perusahaan Y kepada Perusahaan S adalah 0 (nol) rupiah.

Pembahasan:

PPN adalah kependekan dari Pajak Pertambahan Nilai. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa di Indonesia. PPN dikenakan pada setiap tahap peredaran barang atau jasa, mulai dari produsen hingga konsumen akhir. PPN merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah dan digunakan untuk membiayai kegiatan dan program pembangunan negara. Tarif PPN di Indonesia umumnya adalah 10% untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori tertentu yang mendapatkan tarif lebih rendah atau dikenakan tarif nol persen.

Pelajari Lebih lanjut

Pelajari Lebih lanjut tentang Bagaimana Cara menghitung PPN  yomemimo.com/tugas/2725780

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Aug 23