Berikut ini adalah pertanyaan dari aulianaisya018 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sebelum dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh orang tersebut, perlu diketahui bahwa besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar tergantung pada besarnya penghasilan kena pajak dan status pernikahan yang bersangkutan. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, besarnya tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak yang telah menikah adalah sebagai berikut:
- Penghasilan tidak melebihi Rp 50 juta/tahun: 0%
- Penghasilan di atas Rp 50 juta/tahun hingga Rp 250 juta/tahun: 5%
- Penghasilan di atas Rp 250 juta/tahun hingga Rp 500 juta/tahun: 15%
- Penghasilan di atas Rp 500 juta/tahun hingga Rp 1 miliar/tahun: 25%
- Penghasilan di atas Rp 1 miliar/tahun: 30%
Berdasarkan informasi yang diberikan, orang tersebut memiliki penghasilan sebesar Rp 500 juta/bulan atau sekitar Rp 6 miliar/tahun. Karena ia sudah menikah, maka penghasilan kena pajak yang harus dipertimbangkan adalah penghasilan bersih setelah dikurangi dengan tunjangan keluarga sebesar Rp 54 juta/tahun untuk setiap pasangan suami istri dan jumlah tanggungan keluarga yang dikenakan pengurangan penghasilan kena pajak.
Untuk keperluan perhitungan ini, diasumsikan bahwa tanggungan keluarga sebesar 3 anak kembar, sehingga jumlah tanggungan keluarga yang dikenakan pengurangan penghasilan kena pajak adalah 5 orang (pasangan suami istri dan 3 anak). Oleh karena itu, penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:
Penghasilan kena pajak = Rp 6 miliar - (2 x Rp 54 juta) - (5 x Rp 4,5 juta) = Rp 5,259 miliar
Dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku, maka jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
Pajak penghasilan = (Rp 250 juta x 15%) + (Rp 1 miliar x 25%) + (Rp 4,259 miliar x 30%) = Rp 1,248,700,000
Jadi, orang tersebut harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp 1,248,700,000 per tahun sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ibniathallahi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Jun 23