4. Pak Anwar bekerja pada PT ABC, sudah menikah dengan pasangan

Berikut ini adalah pertanyaan dari guardian111 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

4. Pak Anwar bekerja pada PT ABC, sudah menikah dengan pasangan yang tidak bekerja dan memiliki 2 anak, memperoleh gaji sebulan Rp 30.000.000,00. . Tunjangan sebagai kepala produksi PT ABC yang diterima Rp250.000,00 per bulan. Sementara itu, biaya hidup yang dikeluarkan Pak Anwar setiap bulan Rp 2.500.000,00. Adapun tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai berikut: Wajib Pajak Pribadi Rp54.000.000,00 / tahun Tambahan Wajib Pajak kawin Rp4.500.000,00/tahun Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung penghasilan suami Rp54.000.000,00 / tahun Tambahan untuk setiap tanggungan Rp4.500.000,00/tahun Sedangkan tarif pajak yang berlaku sebagai berikut: ‘ Penghasilan Kena Pajak Tarif (%) 1 2 3 4 ≤ Rp50.000.000,00 Rp50.000.000,00 - Rp250.000.000,00 Rp250.000.000,00 - Rp500.000.000,00 > Rp500.000.000,00 5% 15% 25% 30% PPh terutang Pak Anwar adalah…​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pertama-tama, kita perlu menghitung Penghasilan Bruto Pak Anwar setiap tahun.

Gaji per bulan = Rp 30.000.000,00 Tunjangan kepala produksi per bulan = Rp 250.000,00 Penghasilan Bruto per bulan = Gaji + Tunjangan = Rp 30.000.000,00 + Rp 250.000,00 = Rp 30.250.000,00 Penghasilan Bruto per tahun = Penghasilan Bruto per bulan x 12 = Rp 30.250.000,00 x 12 = Rp 363.000.000,00

Karena Pak Anwar sudah menikah dan memiliki 2 anak, maka dia memiliki 3 tanggungan. Sehingga Tambahan untuk setiap tanggungan adalah Rp 4.500.000,00 x 3 = Rp 13.500.000,00.

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Pak Anwar adalah Penghasilan Bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP untuk Wajib Pajak Pribadi yang sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan adalah Rp54.000.000,00 + Rp13.500.000,00 = Rp 67.500.000,00.

PKP = Penghasilan Bruto - PTKP PKP = Rp 363.000.000,00 - Rp 67.500.000,00 = Rp 295.500.000,00

Berikut adalah perhitungan PPh terutang Pak Anwar:

Untuk penghasilan pertama Rp50.000.000,00, tarif pajak 5% = Rp2.500.000,00

Untuk penghasilan berikutnya antara Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00, tarif pajak 15% = Rp30.000.000,00 x 15% = Rp4.500.000,00

Untuk penghasilan berikutnya antara Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp295.500.000,00, tarif pajak 25% = Rp45.500.000,00 x 25% = Rp11.375.000,00

Jadi, PPh terutang Pak Anwar adalah Rp2.500.000,00 + Rp4.500.000,00 + Rp11.375.000,00 = Rp18.375.000,00

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rarasjannati99 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 28 May 23