Pegawai dengan status wajib pajak luar negeri, merupakan orang pribadi

Berikut ini adalah pertanyaan dari paulrifka9017 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pegawai dengan status wajib pajak luar negeri, merupakan orang pribadi yang bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka orang tersebut adalah Subjek Pajak luar negeri.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh siradel7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 10 Jun 23