Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Mulai hari ini, Minggu 1 Januari 2023, pemerintah menerapkan ketentuan baru terkait tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Berikut tarif pajak PPh yang berlaku tahun 2023 ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP. Semula, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulannya. Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif. Adapun secara lengkap, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dibagi menjadi lima layer. Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5%. Dengan demikian, karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan harus membayar pajak PPh sebesar 5%. Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif pajak PPh 15%. Ketiga, penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajak PPh yang dikenakan 25%. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak PPh sebesar 30%. Kelima, penghasilan di atas Rp 5 miliar dibandrol tarif pajak PPh sebesar 35%.Bagimana pandangan mu tentang langkah kebijakan fiscal Pemerintah saat ini ?
a.Ditinjau dari pertumbuhan ekonomi
b.Dengan meningkatkan penerimaan pemerintah, apakah ini akan mensejahterahkan rakyat ? jelaskan
tolong di bantu teman :(
a.Ditinjau dari pertumbuhan ekonomi
b.Dengan meningkatkan penerimaan pemerintah, apakah ini akan mensejahterahkan rakyat ? jelaskan
tolong di bantu teman :(
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Joki tugas Anda dengan mudah dan efisien bersama kami! hubungi nomer dibawah ini
08817841834
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maulanabagus508005 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 17 Apr 23