Pak dewa adalah seorang menejer degan gaji perbulanya sebesar 10.000000

Berikut ini adalah pertanyaan dari andrisanican pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak dewa adalah seorang menejer degan gaji perbulanya sebesar 10.000000 dia sudah menika dan mempunyai 2 anak. Istrinya tidak berkerja ngangur setiap bulan pak dewa di kenai biaya jabatan 3 % dan biaya kesehatan 2 % hitulanglah pajak perhutang pak dewa setiap tahun dan setiap bulan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Pak Dewa setiap bulan, pertama-tama kita perlu menghitung gaji bruto (gaji sebelum dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya). Gaji bruto Pak Dewa setiap bulan adalah:

Gaji bruto = Gaji perbulan - Biaya jabatan - Biaya kesehatan

Gaji bruto = 10.000.000 - (0,03 x 10.000.000) - (0,02 x 10.000.000)

Gaji bruto = 10.000.000 - 300.000 - 200.000

Gaji bruto = 9.500.000

Selanjutnya, untuk menghitung pajak penghasilan bulanan Pak Dewa, kita dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

Pajak = (Gaji bruto - Pengurangan pribadi) x Tarif pajak

Pengurangan pribadi adalah pengurangan yang diberikan kepada setiap wajib pajak dan keluarganya. Untuk Pak Dewa yang sudah menikah dan mempunyai 2 anak, pengurangan pribadi yang diperoleh adalah sebesar Rp 4.500.000 (1 x Rp 1.500.000 + 2 x Rp 1.125.000).

Tarif pajak yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan bulanan Pak Dewa tergantung pada besaran gaji bruto. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2019 tentang PPh Pasal 21, tarif pajak penghasilan bulanan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

Gaji bruto hingga Rp 50 juta: 5%

Gaji bruto di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta: 15%

Gaji bruto di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 25%

Gaji bruto di atas Rp 500 juta: 30%

Karena gaji bruto Pak Dewa sebesar Rp 9.500.000, maka tarif pajak yang digunakan adalah 5%. Sehingga, pajak penghasilan bulanan yang harus dibayar oleh Pak Dewa adalah:

Pajak = (Gaji bruto - Pengurangan pribadi) x Tarif pajak

Pajak = (9.500.000 - 4.500.000) x 5%

Pajak = 250.000

Jadi, pajak penghasilan bulanan yang harus dibayar oleh Pak Dewa adalah sebesar Rp 250.000. Untuk menghitung pajak penghasilan tahunan, kita hanya perlu mengalikan pajak penghasilan bulanan dengan jumlah bulan dalam setahun, yaitu 12. Sehingga, pajak penghasilan tahunan yang harus dibayar oleh Pak Dewa adalah:

Pajak tahunan = Pajak bulanan x Jumlah bulan dalam setahun

Pajak tahunan = 250.000 x 12

Pajak tahunan = 3.000.000

Jadi, pajak penghasilan tahunan yang harus dibayar oleh Pak Dewa adalah sebesar Rp 3.000.000. Perlu diingat bahwa perhitungan pajak yang sebenarnya bisa lebih kompleks tergantung

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh blogzalfarizi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 21 May 23