a. Setelah Anda membaca kasus diatas, coba Anda simpulkan tindakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari umhumaedah pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

A. Setelah Anda membaca kasus diatas, coba Anda simpulkan tindakan yang dilakukan oleh masing-masing pihak dan berikan alasan Anda dikaitkan dengan hukum perjanjian!b. Jelaskan unsur-unsur perjanjian apa saja yang muncul pada kasus tersebut! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Soal tak disertai dengan kasus yang dimaksudkan. Oleh sebab itu maka jawaban hanya akan membahas mengenai hukum perjanjian dan unsur-unsur dalam perjanjian sebagai berikut:

  • A. Pengertian hukum perjanjian adalah suatu hubungan hukum yang berkaitan dengan harta benda ataupun kekayaan di antara para pihak (dua atau lebih) di mana terdapat pemberian kekuasaan hak dari pihak yang satu kepada pihak lainnya yang mendapatkan prestasi dengan sejumlah kewajiban penyerta untuk pihak lainnya berupa pelunasan prestasi.
  • B. Unsur perjanjian secara umum ada 3 antara lain unsur essensialia (unsur yang harus ada), unsur naturalia (unsur yang berkaitan dengan ketentuan hukum), dan unsur aksidentalia (unsur yang berkaitan dengan hal khusus yang diadakan dan disertujui para pihak).

Pembahasan

Hukum perjanjian, sama seperti namanya, berkaitan dengan kesepakatan para pihak yang diikat secara hukum. Ahli membagi hukum perjanjian ini ke dalam dua jenis umum yakni:

  1. Perjanjian bernama. Jenis ini merupakan perjanjian yang secara khusus diatur oleh KUH Perdata.
  2. Perjanjian tak bernama. Jenis ini merupakan perjanjian yang tak diatur secara khusus oleh KUH Perdata. Nama lainnya adalah perjanjian khusus.

Pelajari Lebih Lanjut

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 29 Mar 23