Pada 1 januari 2021 pemerintah menetapkan tarif bea meterai tunggal

Berikut ini adalah pertanyaan dari dessylnsru pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada 1 januari 2021 pemerintah menetapkan tarif bea meterai tunggal menjadi 10.000,00 per lembar keputusan pemerintah tersebut berkaitan dengan pungutan pajak berdasarkan tarif​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Keputusan pemerintah untuk menetapkan tarif bea meterai tunggal sebesar 10.000,00 per lembar pada 1 Januari 2021 berkaitan dengan pungutan pajak yang dikenakan atas dokumen atau surat-surat tertentu. Bea meterai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen atau surat-surat tertentu, seperti surat-surat perjanjian, akta, surat-surat kuasa, dan sebagainya.

Dengan menetapkan tarif bea meterai tunggal sebesar 10.000,00 per lembar, maka semua dokumen atau surat-surat tertentu yang dikenai pajak bea meterai harus membayar pajak sebesar itu. Pajak bea meterai tersebut akan dihitung berdasarkan jumlah lembar dokumen atau surat-surat yang dikenakan pajak, dan tarif pajak yang berlaku.

Pajak bea meterai merupakan salah satu jenis pungutan pajak yang dikenakan oleh pemerintah. Pungutan pajak ini biasanya digunakan untuk membiayai berbagai program atau kegiatan pemerintah yang berguna bagi masyarakat. Oleh karena itu, wajib pajak harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait dengan pungutan pajak ini agar dapat membantu membiayai program-program pemerintah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lellypertuack76 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Aug 23