Berikut ini adalah pertanyaan dari suryatno683 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Untuk menghitung PBB, terlebih dahulu kita harus menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Pak Burhan. Kemudian, NJOP tersebut dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp 12.000.000,- untuk mendapatkan NJOP yang akan digunakan dalam perhitungan PBB.
Menghitung NJOP tanah:
NJOP tanah = luas tanah x taksiran harga tanah per m2
NJOP tanah = 600 m2 x Rp 850.000,-/m2
NJOP tanah = Rp 510.000.000,-
Menghitung NJOP bangunan:
NJOP bangunan = luas bangunan x taksiran harga bangunan per m2
NJOP bangunan = 450 m2 x Rp 2.000.000,-/m2
NJOP bangunan = Rp 900.000.000,-
Menghitung NJOP total:
NJOP total = NJOP tanah + NJOP bangunan
NJOP total = Rp 510.000.000,- + Rp 900.000.000,-
NJOP total = Rp 1.410.000.000,-
Menghitung PBB:
NJOP yang digunakan = NJOP total - NJOPTKP
NJOP yang digunakan = Rp 1.410.000.000,- - Rp 12.000.000,-
NJOP yang digunakan = Rp 1.398.000.000,-
Tarif PBB = 0,5% x NJOP x 20%
Tarif PBB = 0,005 x Rp 1.398.000.000,- x 0,2
Tarif PBB = Rp 13.980.000,-
Jadi, besarnya PBB yang harus dibayar oleh Pak Burhan sebesar Rp 13.980.000,-.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LERNz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 14 Jun 23