Berikut ini adalah pertanyaan dari inomarcelino053 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jelaskan yang dimaksud kewajiban tenaga kerja untuk membayar ganti rugi dan denda
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pada dasarnya, sanksi berupa denda atau ganti rugi yang dibebankan kepada pekerja/buruh dapat dilakukan jika akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kanayashira dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 21 Aug 23