Berikut ini adalah pertanyaan dari snia8164 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Rp 3.825.000 per bulan.
Penjelasan:
Untuk menghitung pajak yang harus dikeluarkan oleh Sang Joko, kita perlu mengetahui besaran penghasilannya setelah dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yang merupakan besaran penghasilan yang tidak dikenai pajak. Pada tahun 2021, PTKP untuk pasangan suami-istri yang sudah menikah dan memiliki dua anak adalah sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Maka, penghasilan yang dapat dikenakan pajak adalah sebesar:
30.000.000 - 4.500.000 = 25.500.000
Selanjutnya, kita perlu mengetahui besaran tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan tersebut. Berikut adalah tarif pajak penghasilan terbaru pada tahun 2021:
Penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%
Penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%
Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 25%
Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%
Penghasilan di atas Rp 1 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 35%
Dalam hal ini, penghasilan Sang Joko sebesar Rp 25.500.000 per bulan masuk ke dalam kategori penghasilan hingga Rp 250 juta per tahun, sehingga tarif pajak yang dikenakan adalah 15%. Maka, pajak yang harus dikeluarkan oleh Sang Joko adalah:
25.500.000 x 15% = 3.825.000
Sehingga, Sang Joko harus membayar pajak sebesar Rp 3.825.000 per bulan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ryanswagop dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 12 Jun 23