bantu jawabbb, jangan ngasal. pakai cara​

Berikut ini adalah pertanyaan dari vanarlyaa pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bantu jawabbb, jangan ngasal. pakai cara​
bantu jawabbb, jangan ngasal. pakai cara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung PPh, kita perlu mengetahui besarnya penghasilan netto setelah dikurangi biaya jabatan dan biaya pensiun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013, besarnya biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto, sedangkan besarnya biaya pensiun adalah sebesar maksimal 4,75% dari penghasilan bruto.

Maka, untuk kasus ini:

Biaya jabatan = 5% x Rp100.000.000 = Rp5.000.000

Biaya pensiun = 4,75% x Rp100.000.000 = Rp4.750.000

Penghasilan netto = Rp100.000.000 - Rp5.000.000 - Rp4.750.000 = Rp90.250.000

Setelah mengetahui penghasilan netto, kita dapat menghitung PPh dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tahun 2023 sebagai berikut:

a. Belum menikah:

  • 0% untuk penghasilan hingga Rp54.000.000
  • 5% untuk penghasilan di atas Rp54.000.000 hingga Rp108.000.000
  • 15% untuk penghasilan di atas Rp108.000.000 hingga Rp540.000.000
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp540.000.000 hingga Rp4.320.000.000
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp4.320.000.000 hingga Rp12.240.000.000
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp12.240.000.000

Maka, untuk kasus ini, PPh yang harus dibayar adalah:

Belum menikah:

  • 5% x (Rp90.250.000 - Rp54.000.000) = Rp1.816.250
  • Total PPh = Rp1.816.250

b. Sudah menikah:

  • 0% untuk penghasilan hingga Rp54.000.000
  • 5% untuk penghasilan di atas Rp54.000.000 hingga Rp108.000.000
  • 15% untuk penghasilan di atas Rp108.000.000 hingga Rp585.000.000
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp585.000.000 hingga Rp1.440.000.000
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp1.440.000.000 hingga Rp2.880.000.000
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp2.880.000.000
  • Batas penghasilan untuk setiap tarif pajak di atas akan dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan jumlah tanggungan keluarga, namun karena informasi ini tidak disertakan, kita asumsikan PTKP dan tanggungan keluarga = 0.

Maka, untuk kasus ini, PPh yang harus dibayar adalah:

Sudah menikah:

  • 5% x (Rp90.250.000 - Rp54.000.000) = Rp1.816.250
  • Total PPh = Rp1.816.250

c. Sudah menikah dan memiliki anak berjumlah 3:

  • Pada kasus ini, kita dapat mengambil manfaat dari pengurangan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan tambahan Pengurang Pajak Keluarga (PKK) yang dapat mengurangi besarnya PPh yang harus dibayarkan.
  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013, besarnya PTKP untuk pasangan suami-istri yang memiliki 3 anak adalah Rp 360.000.000/tahun atau Rp 30.000.000/bulan.
  • Selain itu, terdapat PKK sebesar Rp 54.000.000/tahun atau Rp 4.500.000/bulan untuk pasangan suami-istri yang memiliki 3 anak.
  • Maka, penghasilan netto yang akan dihitung PPh-nya adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan bruto: Rp100.000.000
  • Biaya jabatan: 5% x Rp100.000.000 = Rp5.000.000
  • Biaya pensiun: 4,75% x Rp100.000.000 = Rp4.750.000
  • Penghasilan netto: Rp90.250.000
  • PTKP: Rp30.000.000 + (Rp4.500.000 x 4) = Rp48.000.000
  • Penghasilan netto setelah dikurangi PTKP dan PKK: Rp90.250.000 - Rp48.000.000 = Rp42.250.000

  • Selanjutnya, kita dapat menghitung PPh menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tahun 2023 dengan mengacu pada besarnya penghasilan netto yang telah dikurangi PTKP dan PKK, yaitu:

  • 0% untuk penghasilan hingga Rp54.000.000
  • 5% untuk penghasilan di atas Rp54.000.000 hingga Rp108.000.000
  • 15% untuk penghasilan di atas Rp108.000.000 hingga Rp585.000.000
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp585.000.000 hingga Rp1.440.000.000
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp1.440.000.000 hingga Rp2.880.000.000
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp2.880.000.000

  • Dalam kasus ini, besarnya PPh yang harus dibayar adalah:

  • 5% x (Rp42.250.000 - Rp54.000.000) = Rp0 (tidak ada PPh yang harus dibayar karena penghasilan netto setelah dikurangi PTKP dan PKK berada pada tarif 0%)
  • Total PPh = Rp0 (tidak ada PPh yang harus dibayar)

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh siapatauu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Jun 23